Tersangka Djohan Gagal Kelabui APH

oleh
oleh

Menurut keterangan Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH. Menyebutkan tersangka Djohan, disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017. Dan ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jum’at 15 Januari malam, Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap buronan atau DPO dengan status Tersangka atas nama Djohan di Kawasan Medan Timur,” ucap Leonard dalam keterang tertulisnya

Leonard menambahkan saat akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai Tersangka di tahap penyidikan, Tersangka Djohan kerap mangkir. “Karena itu kemudian pada tanggal 03 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang,” ulasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.