Tersangka Djohan Gagal Kelabui APH

oleh
44K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Berbagai upaya dan usaha dilakukan para bromocorah untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum alias APH. Mulai dari merubah wajah, berpindah domisili hingga merombak identitas diri. Satu tujuan: agar terhindar dari jeratan hukum.

Seperti yang dilakukan oleh Djohan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan videotron pada Disperindag Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp3 miliar lebih. Ia berusaha mengelabui APH dengan menunjukan identitas yang berbeda antara KTP dan SIM, agar tidak dikenali. Namun apa daya upaya, untuk mengakali aparat penegak hukum kandas.

Dia pun ditangkap oleh Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut, saat berada di rumahnya di Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor, sekitar pukul 19.00 WIB.

Gambar

Menurut keterangan Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH. Menyebutkan tersangka Djohan, disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017. Dan ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jum’at 15 Januari malam, Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap buronan atau DPO dengan status Tersangka atas nama Djohan di Kawasan Medan Timur,” ucap Leonard dalam keterang tertulisnya

Leonard menambahkan saat akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai Tersangka di tahap penyidikan, Tersangka Djohan kerap mangkir. “Karena itu kemudian pada tanggal 03 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang,” ulasnya.

Kemudian papar Leonard, setelah meringkus Djohan, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejari Medan. Untuk menyerahkan lelaki berusia 49 tahun, ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata.

“Malam itu juga semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen untuk dititipkan di Rutan Tanjung Gusta dan selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” tutup Kasi Intel Subrata.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap