Dugaan Gratifikasi Bank Bukopin, Terdakwa Akui Keterangan Saksi

oleh
17.2K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Saksi Hasan Farid selaku Account Officer di Bank Bukopin cabang Saharjo, Jakarta Selatan, mengakui baru kali ini pemberian pinjaman kepada direksi PT Pilar Mars Pratama alias PT PMP sebagai debitur menjadi persoalan hukum.

“Benar Pak Hakim baru kali ini kami mengalami persoalan hukum seperti ini,” kata Hasan di hadapan majelis hakim pimpinan Rosmina SH MH di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1/21).

Hasan Farid memberikan kesaksian itu dalam perkara dugaan gratifikasi berupa pemberian kredit dari Bank Bukopin cabang Saharjo, Jaksel sebesar Rp6,9 miliar atas Terdakwa Dadang Ibnu Wintartoko.

Gambar

Menurut Hasan semua dokumen PT PMP telah ia serahkan ke bagian analisa kredit sebagai salah satu pertimbangan untuk mendapatkan kredit, selain surat pendirian perusahaan. Namun dirinya tidak mengetahui secara pasti mengenai alasan pimpinannya memberikan persetujuan pencairan dana tersebut.

Meskipun pihak analisa Bank Bukopin telah memberi catatan atau rekomendasi bahwa PT PMP tidak layak mendapatkan pinjaman kredit.

“Kami tidak tau apa alasan pimpinan memberikan kredit. Kami hanya bisa mereka-reka bahwa PT PMP mempunyai bisnis lain,” terang dia.

Hasan mengemukakan setelah pencairan dana tersebut diberikan kepada PT PMP, sejumlah karyawan menyayangkan sikap pimpinannya. Dan menjadi ajang pembicaraan diinternal Bank Bukopin.

“Sempat menjadi bahan diskusi internal pak hakim,” tutup Hasan Farid.

Atas kesaksian Hasan Farid, terdakwa Dadang Ibnu Windartoko membenarkan semua keterangan saksi Hasan Farid. “Benar semua bu hakim,” ujar Dadang saat ditanya Ketua majelis hakim Rosmina sebelum menutup persidangan.

Sidang itu sendiri akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan mengagendakan keterangan saksi dari Jaksa penuntut umum Herlan J Butar-Butar dari Kejati DKI Jakarta.

Terdakwa Dadang dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap