Kuasa Hukum Joko S Tjandra Resmi Ajukan Banding

oleh
23.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Lebih tinggi putusan pidana majelis hakim selama dua tahun enam bulan kurungan badan terhadap Joko Soegiarto Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait memalsukan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Advokat Soesilo Ariwibowo selaku kuasa hukum Joko S Tjandra secara resmi telah mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, melalui PN Jakarta Timur, Senin (1/2/21).

“Sudah diajukan. Senin kemarin sudah ajukan banding,” ujarnya kepada sketsindonews.com, Selasa (2/2/21) di Jakarta melalui aplikasi Whatsapp.

Gambar

Soesilo mengemukakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim M Sirad terhadap kliennya terlalu berat. Ini disebabkan karena vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni pidana dua tahun penjara.

Majelis hakim menilai Joko Tjandra bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yang yang telah diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Joko Tjandra yang juga terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu terbukti telah memalsukan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Surat-surat itu digunakan agar dirinya bisa melakukan perjalanan udara dari Pontianak ke Jakarta guna mendaftarkan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung pada 2009.

Menurut Soesilo, pertimbangan majelis hakim dalam memutus kliennya tidak tepat. Ia mengatakan bahwa Joko Tjandra tidak pernah menyuruh pihak lain untuk memalsukan surat. Fakta-fakta dalam persidangan, Pak Joko itu tidak pernah ada orang yang mengatakan, “Hei Si A, Si B, tolong buatkan surat jalan palsu!” Sama sekali tidak ada,” ujar dia.

Soesilo berharap upaya banding yang diajukannya membuat Joko Tjandra bisa bebas dalam kasus surat jalan. Sebab ia menilai berdasarkan fakta sidang kliennya tak bersalah. “Kalau sesuai fakta sidang, seharusnya bebas,” tutup Soesilo.

Telah diketahui PN Jaktim sebelumnya menyatakan Joko Tjandra bersalah dengan memalsukan 3 surat bersama Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Tiga surat palsu yakni surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat bebas COVID-19. Ketiga surat yang dibuat atas bantuan Brigjen Prasetijo itu diperuntukkan bagi Joko Tjandra.

Berkat surat tersebut, Joko Tjandra yang merupakan buronan bisa melenggang keluar masuk Indonesia. Sehingga ia bisa mendaftarkan PK di PN Jaksel, membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, dan membuat paspor di Imigrasi Jakarta Utara.

Atas perbuatan itu, Joko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara, Prasetijo 3 tahun penjara, dan Anita Kolopaking 2,5 tahun penjara. Hukuman ketiganya lebih berat dari tuntutan jaksa.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap