Terbukti Bersekongkol, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sirna sudah profesi Pinangki S Malasari sebagai aparat penegak hukum di Kejaksaan. Karena menurut amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Pinangki terbukti melakukan persengkongkolan jahat bersama kompatriotnya yakni: Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya.

Keempatnya, berencana akan memberikan uang sebesar 10 juta dolar Amerika Serikat kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

“Terjadi kesepakatan antara terdakwa, Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra telah cukup membuktikan niat yang sama atau meeting of mind, yakni dalam pertemuan pada tanggal 25 November 2019,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/21).

Hakim Eko menyampaikan hal tersebut dalam pembacaan vonis terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam perkara ini, jaksa Pinangki dijatuhi vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan.

Dalam pertemuan tersebut, Pinangki, Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra membicarakan penyelesaian perkara hukum Djoko Tjandra agar bisa masuk ke Indonesia tanpa perlu menjalani hukum pidana dengan menerbitkan fatwa MA dengan membuat action plan yang dapat dikategorikan permufakatan sesuatu.

No More Posts Available.

No more pages to load.