Oknum Polisi Diadili Lantaran Menipu

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kala itu Jefry berdalih dapat mengurus proyek tanah di Jalan Senopati, Jakarta Selatan yang akan dibeli oleh H. Isyam. Dan untuk pengurusan surat-surat lahan dirinya membutuhkan dana sebesar Rp1 miliar.

Terdakwa Jefry berjanji akan mengembalikan uang milik Naura Maringka dalam tempo satu bulan.

Kemudian, tergiur iming-iming akan dikembalikan paling lambat satu bulan, maka pada bulan Maret 2018 korban menyerahkan uang sebesar seratus ribu dolar Singapura kepada Jefri. Disamping seratu ribu dolar Singapura, Jefri juga minta ditransfer ke rekening dia dan isterinya secara bertahap sebesar Rp 380.700.000.

Setelah satu tahun tidak ada kejelasan tentang pengembalian uangnya, Noura pada bulan Maret 2019 bersama suami, melakukan konfirmasi kepada ahli waris tanah di Jalan Senopati.

“Dari informasi ahli waris, didapat keterangan bahwa mereka tidak kenal, tidak punya hubungan dan tidak pernah ada meminta uang atau menerima uang dari Jefri untuk biaya pengurusan surat-surat tanah,” ungkap Jaksa Yerich, Selasa (30/3/21).

No More Posts Available.

No more pages to load.