Oknum Polisi Diadili Lantaran Menipu

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Akan tetapi katanya, uang-uang tersebut dipergunakan untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarga, seperti membeli mobil, membeli tanah dan membangun rumah di kampung isterinya di Lampung.

Akibat perbuatan oknum ini korban menderita kerugian lebih dari Rp.1.380.700.000.

Sementara itu seusai pembacaan surat dakwaan yang berlangsung secara virtual, Jefri sempat membela diri bahwa ia tidak menipu Noura Maringka.

Namun majelis hakim pimpinan Bambang Sucipto meminta kepada Jefry menanggapinya dalam persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa Jefri.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.