Mafia Tanah Raup Untung Hingga 1,3M Diringkus Polda Banten

oleh
oleh
Ilustrasi Sengketa Tanah

Banten, sketsindonews – Tersangka mafia tanah diringkus Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Sebanyak 690 Akta Jual Beli (AJB) dan akta hibah ditemukaj di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Dalam perkara ini, tersangka meraup keuntungan hingga mencapai Rp1,3 miliar. Para tersangka merupakan oknum pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan Kecamatan Pabuaran.

“Total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tanda tangannya sebanyak 690 Akta. Dimana sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Martri Sonny dalam keterangan tertulis, Jumat (30/04/21).

Tersangka meraup keuntungan dengan menilai uang jasa pembuatan akta dengan biaya termurah Rp1 juta dan termahal mencapai Rp4 juta. Jika ditotalkan, maka keuntungan tersangka selama ini mencapai Rp1,3 miliar.

Dia menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah seorang korban bernama Babay yang merupakan Camat Pabuaran periode 2016-2019. Dia merasa tandatangannya dalam akta jual beli tertanggal 11 Februari 2019 dipalsukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.