Tanjungpinang, sketsindonews – Polres Tanjungpinang berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika, Rabu (3/06/21). Hal tersebut diungkap dalam Konferensi pers yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi dan Kanit Idik 1 Satres Narkoba Polres Tanjungpinang IPDA Ivan Wira Hardiyanto,S.H.
Kasi Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi menjelaskan adapun kronologis kejadian bahwa pada hari Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 15.15 wib, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang dicurigai memiliki paket diduga Narkotika jenis sabu di sekitaran Jl. Hanjoyo Putro.
Selanjutnya Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pada pukul 15.30 wib, Tim melihat laki-laki yang sesuai dengan informasi tersebut berada di sebuah rumah Jl. Hanjoyo Putro. Saat diamankan mengaku bernama (P). Selanjutnya bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan di lantai rumah 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.