Bintan, sketsindonews – Polres Bintan mengamankan PMI (Pekerja Migran I donesia) Ilegal sebanyak 53 orang. di pelabuhan Gentong Pasar Baru, Kel. Tanjung Uban Selatan, Bintan Utara, Kubupaten Bintan Kepulauan Riau, Senin (28/6/21).
Dari total 53 PMI Ilegal tersebut, 41 orang merupakan PMI yg bekerja di KIA (kapal ikan asing) dan masuk ke Kab. Bintan secara Ilegal, serta 12 PMI Ilegal lainnya merupakan PMI ilegal yg akan berangkat ke Malaysia.
Sebanyak 41 Orang PMI Ilegal yang bekerja sebagai ABK dikapal asing berbendera Cina grup perusahaan FU YUAN YU yang tiba ke Pelabuhan Sungai Gentong pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 pukul 23.00 WIB menggunakan speed boat mesin 200pk yang tidak dikenal dan diketahui oleh para PMI.
Khusus 41 orang PMI ilegal yang bekerja sebagai ABK di kapal berbendera Cina tersebut mempunyai dokumen keberangkatan kontrak kerja sah namun masuk kembali ke indonesia melalui jalur tidak resmi di Bintan.
Sebanyak 12 Orang PMI Ilegal dari Kota Lombok berangkat menggunakan pesawat transit surabaya kemudian turun di Batam, kemudian naik taksi dari bandara ke pelabuhan kapal roro punggur Batam selanjutnya ke pelabuhan penumpang Tg. Uban dan dijemput oleh seseorang, lalu dibawa ke pelabuhan Gentong (Tidak Resmi) Jalan Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.