Sebab, menurutnya pergantian Sekda Provinsi bukan kewenangan gubernur, melainkan wewenang Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Penunjukkan tersebut melanggar administrasi, dan prosedurnya keliru,” kata Marudut, seperti dikutip dari beritasatu.com
Marudut memandang, isi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 800/7207/SET tentang Pergantian Sekda Papua dengan alasan karena memasuki usia pensiun, tidak tepat. Memang, kata dia, UU mengatur ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon 3 dan 4 memasuki usia pensiun pada usia 58 tahun. Sementara untuk kepala biro atau Eselon 2b dalam UU ASN disebutkan masa jabatannya hingga umur 60 tahun.
Karenanya, Marudut mengatakan Dance Yulian Flassy secara definitif masih aktif sebagai Sekda Papua. Sementara wewenang pergantiannya berada di tangan Kementerian Dalam Negeri.