Menurut Andar, jika memang advokat atau pengacaranya jujur berjalan direl kenapa mesti takut, hal ini perlu adanya kontrol pengacara.
“Polisi saja ketika melakukan kesalahan ada Provam, begitu juga dengan KPK jika salah dilaporkan ke dewan pengawas,” tuturnya.
Selain itu, Andar menegaskan kepada Ketua DPR RI dan Komisi III juga Kemenkumham, organisasinya menyetujui RUU Pasal 282 dengan anacaman 5 tahun bagi advokat pelaku curang kepada kliennya.
“Harus ada kontrol agar tidak menjadi makelar kasus,” tegasnya Andar yang menekanka bahwa RUU KUHP tersebut tidak perlu direvisi lagi karena itu sudah benar.
“Kalau jadi pengacara benar gak perlu takut mau ada ancaman hukuman matipun,kok takut dengan ancaman,” pungkasnya.
Sementara sebelumnya, Atas ketentuan Pasal 282 KUHP tersebut, Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan mengemukakan sedikitnya tujuh poin pandangan. Pertama, pasal 282 RUU KUHP dibuat dengan paradigma yang kurang tepat.
“Dengan adanya pasal ini, seakan-akan hanya advokat saja yang dapat berlaku curang kepada kliennya, padahal klien juga bisa berlaku curang kepada advokat,” ucap Hasibuan dalam siaran pers, Selasa (10/8/21).
Kedua, Peradi menganggap Pasal 282 RUU KUHP terkesan diskriminatif, prejudice dan tendensius, karena ditujukan hanya kepada advokat. Padahal, pihak yang berlaku curang itu tidak saja dapat dilakukan oleh advokat, tetapi juga bisa dilakukan penegak hukum yang lain.