Jakarta, sketsindonews – Praktik pinjaman online (financial technology) yang meresahkan masyarakat mendapat perhatian dari kalangan perguruan tinggi. Regulator diminta untuk perbaikan regulasi dan lembaga penegak hukum agar tegas kepada pelanggar aturan.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Tholabi Kharlie meminta regulator dan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah konkret atas karut-marut dalam praktik pinjaman online di tengah masyarakat.
“Praktik pinjaman online yang bermasalah telah merugikan masyarakat. Banyak masyarakat yang terjerat praktik pinjol ini. Harus ada langkah sistemik dari regulator dan lembaga penegak hukum agar masalah di pinjol ini dapat segera diselesaikan,” ujar Tholabi di Jakarta, Senin (6/9/21).