Jakarta, sketsindonews – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam melimpahkan berkas perkara kasus Swab Antigen bekas di Bandara Kualanamu ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Rabu (8/9/21).
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Munawar Hamidi melalui siaran pers yang diterima redaksi Kamis (9/9/21)