Jakarta, sketsindonews – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam melimpahkan berkas perkara kasus Swab Antigen bekas di Bandara Kualanamu ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Rabu (8/9/21).
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Munawar Hamidi melalui siaran pers yang diterima redaksi Kamis (9/9/21)
“Berkas perkara diajukan secara terpisah (splitszing) dalam 5 berkas masing-masing atas nama terdakwa PM (41 tahun), RO (21 tahun), SR (20 tahun), MI (41 tahun), dan DA (20 tahun),” jelas Munawar.
Disampaikan bahwa dengan pelimpahan tersebut, Ketua Pengadilan telah menunjukkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang terdiri dari Rosihan Juhriah Rangkuti, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Makmur Pakpahan, S.H., M.H. sebagai hakim anggota 1 serta Munawwar Hamidi, S.H. sebagai Hakim anggota 2.
Sementara Panitera Pengganti Hendra Pramana Sakti, S.Sos., S.H. dan Nikson Hutasoit, S.H., M.H.
“Berdasarkan musyawarah Majelis Hakim rencananya persidangan pertama akan digelar pada hari Rabu, 15 September 2021, sekira jam 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas IA,” tutupnya.
(Eky)






