Kasus Swab Antigen Bekas Di Bandara Kualanamu Segera Disidangkan

oleh
oleh
Gambar Ilustrasi proses pelaksanaan swab antigen

Jakarta, sketsindonews – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam melimpahkan berkas perkara kasus Swab Antigen bekas di Bandara Kualanamu ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Rabu (8/9/21).

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Munawar Hamidi melalui siaran pers yang diterima redaksi Kamis (9/9/21)

No More Posts Available.

No more pages to load.