Waduh, Kejagung Bakal Sita Mall TCC Tanjungpinang

oleh
59.1K pembaca

Tanjungpinang, sketsindonews – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penyitaan 4 ( Empat) bidang tanah dan bangunan seluas 26.765 M2 milik inisial TT dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Pidana Pencucian Uang dan Investasi oleh PT. ASABRI (Persero).

Dari 4 (Empat ) bidang tanah yang bakal di sita Kejagung tersebut Salah satunya Mall Tanjungpinang City Center (TCC) yang berada di kota tanjungpinang.

Penyitaan tersebut di duga termasuk tindak pidana korupsi yang dilakukan perusahaan pada periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keungan negara sebesar Rp.22.78 triliun.

Gambar

“Adapun aset- aset milik tersangka TT yang di sita kejagung yaitu berupa 4 ( Empat ) bidang tanah atau bangunan dengan jumlah seluruhnya 26.765 M2,” Ucap kepala pusat penerangan hukum kejagung RI, Leonardo eben simanjuntak SH.MH, di jakarta, Kamis (23/4/21).

Penyitaan 4 (Empat) bidang tanah dan bangunan tersebut juga telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjungpinang kelas IA yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik kejagung untuk melakukan penyitaan tanah atau bangunan di kota kota Tanjungpinang.

Dan sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjungpinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pidsus-TPK/2021/PN.Tanjungpinang tanggal 22 September 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka TT.

(Ian)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap