Penyitaan tersebut di duga termasuk tindak pidana korupsi yang dilakukan perusahaan pada periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keungan negara sebesar Rp.22.78 triliun.
“Adapun aset- aset milik tersangka TT yang di sita kejagung yaitu berupa 4 ( Empat ) bidang tanah atau bangunan dengan jumlah seluruhnya 26.765 M2,” Ucap kepala pusat penerangan hukum kejagung RI, Leonardo eben simanjuntak SH.MH, di jakarta, Kamis (23/4/21).