Penyitaan 4 (Empat) bidang tanah dan bangunan tersebut juga telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjungpinang kelas IA yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik kejagung untuk melakukan penyitaan tanah atau bangunan di kota kota Tanjungpinang.
Dan sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjungpinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pidsus-TPK/2021/PN.Tanjungpinang tanggal 22 September 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka TT.