Curanmor Bersenpi Diringkus Polisi

oleh
43.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kepolisian Sektor (Polsek) Kebun Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat Mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolsek Kebun Jeruk, Komisaris Polisi Slamet Riyadi mengungkapkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/95/IX/SPKT/Sek KJ/RES JB/PMJ Tanggal 26 September 2021, Polsek Kebun Jeruk berhasil menangkap 2 tersangka yaitu, AS (28) dan J (23).

“Pelaku datang dari Sukabumi ke Jakarta naik travel, turun mendekati TKP, begitu mendekati sasaran, pelaku ada 2 orang, yang satu ambil kendaran, yang satu berjaga-jaga” kata Slamet kepada wartawan di Halaman Polsek Kebun Jeruk pada Selasa (28/9/21).

Gambar

Ironisnya, lanjut Slamet, kedua tersangka tersebut merupakan saudara ipar. “Mereka berniat mencuri sepeda motor dari Sukabumi” tambahnya.

Dijelaskan Slamet, salah satu tersangka merupakan residivis 1,8 tahun di daerah Sukabumi dan para tersangka sudah tiga kali melakukan pencurian.

“Senpinya (Senjata api) rakitan, kalau keterangan pelaku, masih kami dalami asal usul senpi tersebut. Selain membawa kunci letter T, mereka bawa senpi rakitan” ucapnya.

Atas keberhasilan ini, Polsek Kebun Jeruk mengamankan, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4592 BTK, satu oucuk senjata api rakitan, sstu buah kunci letter T, satu buah ransel warna hitam, satu bah STNK asli.

Para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap