Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Kasus Askrindo

oleh
Gedung Kejaksaan Agung. (Dok. Okezone)
30.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periksa satu orang saksi terkait dugaan korupsi pada PT. Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016 hingga 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan K, selaku mantan Sekretaris Perusahaan PT. Asuransi Kredit Indonesia.

“Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 hingga 2020” kata Leonard dalam keterangan resmi pada Senin (18/10/21).

Dijelaskan Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Untuk diketahui, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung terdahulu, Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidik Kejagung menemukan bukti awal adanya dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU.

Febrie menjelaskan, dalam pengelolaan keuangan PT AMU diduga terdapat penyimpangan atas kebijakan dari perusahaan pusat. Ia menuturkan, ada setoran dari PT AMU selaku anak usaha PT Askrindo yang rutin diberikan kepada oknum pejabat. Kendati demikian, dia belum bisa merinci berapa besaran uang yang diterima oknum pejabat itu.

Untuk mencari alat bukti, penyidik pun telah beberapa kali melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Askrindo dan dua cabang PT AMU. Sejumlah dokumen laporan keuangan disita dari sana. (Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap