PA Jakarta Pusat Utamakan Musyawarah, Dua Perkara Eksekusi Berhasil Diselesaikan Secara Damai

oleh
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Muhammad Aliyuddin memimpin koordinasi penanganan perkara eksekusi dan sidang aanmaning yang berhasil diselesaikan melalui kesepakatan damai di PA Jakarta Pusat.
15.5K pembaca

Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat mengedepankan pendekatan persuasif dalam penyelesaian perkara eksekusi dengan memberikan ruang musyawarah kepada para pihak sebelum pelaksanaan eksekusi. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pengadilan untuk menghadirkan penyelesaian sengketa yang efektif, humanis, dan tetap sesuai ketentuan hukum.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., pada 7 Juli 2026 memimpin langsung koordinasi penanganan tujuh perkara eksekusi, yakni Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 3/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 5/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 6/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 7/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 9/Pdt.Eks/2023/PA.JP, dan 3/Pdt.Eks/2024/PA.JP.

Dalam setiap perkara, pengadilan mengedepankan musyawarah dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan sebelum dilakukan tindakan eksekusi. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meminimalkan sengketa lanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

Pada hari yang sama, PA Jakarta Pusat berhasil menyelesaikan dua perkara aanmaning eksekusi melalui kesepakatan damai tanpa perlu dilakukan eksekusi paksa.

Perkara pertama, Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PA.JP, diselesaikan melalui penyerahan aset sebagai pengganti kewajiban pembayaran. Dalam sidang yang dipimpin Ketua PA Jakarta Pusat, termohon eksekusi menyerahkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 03429 seluas 150 meter persegi dengan estimasi nilai sekitar Rp150 juta dan SHM Nomor 00949 seluas 4.410 meter persegi. Selain itu, termohon juga mentransfer dana sebesar Rp5 juta kepada pemohon eksekusi di hadapan majelis. Dengan terpenuhinya seluruh kesepakatan, perkara dinyatakan selesai secara damai.

Sementara itu, perkara Nomor 5/Pdt.Eks.HT/2026/PA.JP yang melibatkan PT Bank Aceh Syariah Cabang Jakarta sebagai pemohon eksekusi dan PT Priatman sebagai termohon eksekusi juga berhasil diselesaikan melalui kesepakatan. Perkara tersebut merupakan pelaksanaan Akta Perdamaian Nomor 682/Pdt.G/2025/PA.JP.

Dalam persidangan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kewajiban pembayaran secara bertahap. Berdasarkan kesepakatan, termohon akan membayar sebesar Rp11,75 miliar sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban yang sebelumnya tercatat sebesar Rp34,88 miliar. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dinyatakan selesai tanpa pelaksanaan eksekusi paksa.

Keberhasilan penyelesaian kedua perkara ini menunjukkan bahwa komunikasi yang baik, pendekatan persuasif, dan semangat musyawarah mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik para pihak.

Dari dua perkara aanmaning yang disidangkan pada hari tersebut, seluruhnya berhasil diselesaikan melalui perdamaian sehingga mencatat tingkat keberhasilan 100 persen. Capaian ini memperkuat komitmen Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk terus mengutamakan penyelesaian sengketa secara sukarela sebelum pelaksanaan eksekusi, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap