KPK dan KPPU Perkuat Sinergi Cegah Korupsi, Dorong Integrasi Sistem Elektronik Antar Lembaga

oleh
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan sambutan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara KPK dan KPPU di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi pencegahan korupsi melalui integrasi sistem elektronik serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan berintegritas. Foto: Dok. KPK/kpk.go.id.
7.4K pembaca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya menggeser pendekatan pemberantasan korupsi dari yang semata-mata represif menjadi berbasis pencegahan. Salah satu strategi yang didorong adalah memperkuat integrasi sistem elektronik antarlembaga agar potensi penyimpangan dapat dideteksi sejak dini sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam pencegahan korupsi sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan berintegritas.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kerja sama tersebut harus menghasilkan langkah konkret, bukan sekadar seremonial.

“KPK dan KPPU memiliki kewenangan yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yaitu membangun tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Setyo.

Menurutnya, sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu titik paling rawan terjadinya praktik korupsi. Di sisi lain, KPPU juga kerap menemukan indikasi persekongkolan dalam persaingan usaha. Karena itu, kolaborasi kedua lembaga dinilai dapat memperkuat deteksi dini terhadap berbagai potensi penyimpangan.

KPK mendorong mekanisme pertukaran informasi melalui integrasi sistem elektronik antarlembaga. Dengan pendekatan system-to-system, koordinasi tidak lagi bergantung pada proses manual, melainkan didukung data yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.

Sementara itu, Ketua KPPU Gopprera Panggabean menyebut kerja sama tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat integritas kelembagaan dan membangun ekosistem usaha yang sehat.

“Tidak ada daya saing tanpa integritas, tidak ada investasi berkelanjutan tanpa kepastian hukum, dan tidak ada pertumbuhan ekonomi berkualitas tanpa persaingan usaha yang sehat,” katanya.

Gopprera menambahkan, praktik korupsi dan persaingan usaha tidak sehat merupakan persoalan yang saling berkaitan. Korupsi dalam proses perizinan maupun pengadaan berpotensi menghambat pelaku usaha yang kompetitif serta meningkatkan biaya ekonomi.

Melalui kerja sama ini, KPK dan KPPU akan memperkuat kolaborasi dalam bentuk pertukaran data, kajian bersama, dukungan penanganan perkara, penyusunan rekomendasi kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), hingga edukasi kepada masyarakat.

Kedua lembaga juga berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa, meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pengendalian gratifikasi, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan pembangunan ekonomi yang berdaya saing.

Sinergi tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi kebocoran anggaran negara, meningkatkan integritas sektor publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pencegahan korupsi dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap