Denpasar, sketsindonews – Tim Tangkap Buron (Tabur) yang terdiri dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar berhasil menangkap Nana Juhariah, buronan kurang lebih enam tahun. Kurang lebih tiga minggu terakhir tim kejaksaan menerima laporan yang bersangkutan berada di Kota Surabaya.
Kasi Intel Kejari Denpasar, Eka Suyantha membeberkan, pihaknya berangkat dan menangkapnya Jumat kemarin (5/11) pukul 17.45 WIB di sebuah Apartement Grand Sungkono Lagoon Lantai 8 Kamar 0805.
“Terpidana langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar untuk dieksekusi jaksa eksekutor” kata Eka dalam keterangan tertulis pada Sabtu (6/11/21) malam.
“Nana Juhariah berstatus terpidana dan masuk dalam daftar DPO selama enam tahun sejak putusan MA diterima,” bebernya.