Korupsi PDPDE, Kejagung Periksa Satu Orang Saksi

oleh
Gedung Kejaksaan Agung. (Dok. Okezone)
18K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksan Agung periksa satu orang saksi terkait dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut satu saksi yang diperiksa yakni, MB selaku istri tersangka AYH.

“Diperiksa terkait penerimaan dana pada rekening yang bersangkutan dan berasal dari rekening atas nama PT. Palsin.” kata Leonard dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/11/21).

Gambar

Leonard menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE).

Untuk diketahui, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka atas persetujuan pembuatan PT PDPDE Gas. Perusahaan yang dibentuk atas kesepakatan dengan PT DKLN itu dibentuk agar dapat mengelola gas bumi yang telah diminta Alex.

Selain Alex Noerdin, penyidik Kejagung juga menetapkan tersangka Muddai Madang selaku Komisaris Utama PDPDE Gas yang juga merupakan orang dekat ALex Noerdin. Selain itu, penyidik juga menetapkan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009 dan Caca Isa Saleh S selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008.

Terakhir, berkas perkara empat tersangka itu sudah diserahkan tahap pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, sejumlah aset sudah mulai dilakukan penyitaan untuk pengembalian kerugian negara. (Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap