Denpasar, sketsindonews – Sidang lanjutan kasus Jaksa gadungan atau Jaksa palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Berdasarkan surat penetapan Nomor PDM-0690/DENPA.OHD/10/2021 atas nama terdakwa Setiadjie Munawar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, agenda sidang tersebut yakni pemeriksaan terdakwa.
“Berdasarkan keterangan terdakwa dalam pemeriksaan menyampaikan pada intinya terdakwa merupakan lulusan S1 Kedokteran dan S2 Hukum serta bekerja sebagai tenaga pengajar, bukan sebagai Jaksa” kata Eka kepada Sketsindo saat dihubungi, Selasa (28/12/21).
Terdakwa mengakui, Eka bilang, pernah menggunakan surat jalan dari Kejaksaan RI atas nama dirinya sebagai Pegawai Kejaksaan hanya untuk surat jalan saat diberlakukan PPKM.