Jaksa KW Dituntut Oleh Jaksa Asli, Ini Tuntutannya

oleh
oleh

Denpasar, sketsindonews – Jaksa Gadungan atau Jaksa palsu atas nama Setiadjie Munawar dituntut oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dengan pidana empat tahun setelah dinyatakan bersalah atas dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (6/1/22).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, berdasarkan surat penetapan Nomor PDM-0690/DENPA.OHD/10/2021 atas nama terdakwa Setiadjie Munawar.

“terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.” kata Eka kepada Sketsindo saat dihubungi, Kamis (6/1/22).

Eka menambahkan, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Setelah dibacakannya tuntutan oleh JPU, Terdakwa langsung menyampaikan akan mengajukan Nota Pembelaan Secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yakni pada hari Selasa 11 Januari 2022.” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.