Ia menambahkan, sesuai pasal 240 KUHAP putusan itu keliru sehingga MAKI meminta Jaksa Kejaksaan Agung harus melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Putusan mati sebenarnya itu paling proporsional dan sesuai tuntutan keadilan masyarakat mengingat perbuatan Heru Hidayat sangat merugikan negara, masyarakat dan nasabah secara berulang ( Jiwasraya dan Asabri).” ucapnya.
Selanjutnya MAKI akan maju ke Mahkamah Konstitusi untuk memperluas makna Pengulangan Dalam Melakukan Pidana yang selama ini dimaknai terbatas setelah orang dipenjara kemudian melakukan perbuatan pidana.
“Tidak disebut berulang jika belum pernah dipenjara meskipun berulang-ulang melakukan perbuatan pidana. Jika ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi maka dalam kasus seperti Heru Hidayat nantinya dapat diterapkan hukuman mati.” pungkasnya.