Sebagaimana disebutkan bahwa pembeli properti memiliki hak untuk mengkonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian. Ditambah Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Laporan ini dimasukkan karena para pembeli merasa tertipu dan dirugikan setelah pengembang tidak juga menyelesaikan pembangunan apartemen yang dijanjikan rampung pada Oktober 2017 lalu.” tambahnya.
Sampai dengan 2022, kata Utomo, bangunan baru berbentuk 5 lantai basement. Oleh karena itu, 210 pembeli masih mencari keadilan dan menuntut pengembang PT. PDS untuk mengembalikan uang pembelian Apartemen 45 Antasari mereka sekitar Rp. 164 miliar.
Dalam pemberitaan Sketsindo sebelumnya, Sejumlah warga yang mengatasnamakan Paguyuban korban Antasari 45 mengungkapkan kekecewaannya kepada pengembang. Pasalnya, 210 pembeli Apartemen Antasari 45 merasa tertipu padahal sudah membayar sejumlah uang untuk pembangunan Apartemen namun obyek tersebut mangkrak.