Jakarta, sketsindonews – Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan berbicara ihwal dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik serta kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Ditegaskan, kendaraan ODOL merupakan kejahatan lalu lintas.
“Over Dimensi merupakan kejahatan lalu lintas, Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas,” ujar Brigjen Aan saat menggelar pelatihan dan sosialisasi penertiban ODOL di Tol Cikampek, Selasa (25/1/22).
Dikatakan, kendaraan ODOL memiliki dampak yang luar biasa. Di antaranya seperti kecelakaan dan perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.
Lebih lanjut, Aan menyebut Korlantas Polri hingga saat ini belum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan ODOL. Saat ini, kepolisian masih dalam tahap sosialisasi dan hanya memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar.
“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” ucapnya.