Denpasar, sketsindonews – Kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kembali dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Jumat (28/1/22).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, berdasarkan surat penetapan Nomor Print-3166/N.1.10/Ft.1/10/2021 atas nama terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram telah memasuki agenda sidang pemeriksaan terdakwa.
“Terdakwa memberikan keterangan yang pada intinya menyampaikan bahwa terdakwa mengakui semua perbuatannya sebagaimana yang ada dalam dakwaan serta keterangan dalam BAP” tutur Eka saar dikonfirmasi, Jumat (28/1/22).
Terdakwa, lanjut Eka, juga merasa bersalah dan lalai dalam melaksanakan tugas selaku PA dan PPK hingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.