Boyamin menilai, seharusnya WH merekomendasikan kepada Gubernur Kaltim untuk Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUP OP) PT. BEP karena telah dinyatakan pailit.
“Terlebih penyebab PT. BEP diputus pailit bukan lantaran terjadi krisis ekonomi atau keadaan kahar. Tetapi karena dugaan tindakan kriminal yang berulang kali dilakukan pemilik 98 persen saham PT. BEP bernama HB, yang memakai sarana IUP OP yang diberikan negara untuk melakukan dugaan penipuan senilai Rp. 1 Triliun dan pembobolan bank sebesar R. 1,5 Triliun.” sambungnya.
Setelah berhasil mendapatkan uang haram, kata Boyamin, sebesar total Rp. 2,5 Triliun diduga HB sengaja mempailitkan PT. BEP. Kini ia menjadi terpidana berstatus residivis dengan menjalani akumulasi hukuman 8 tahun penjara.