Jakarta, sketsindonews – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, periksa lima orang saksi terkait dugaan korupsi PT. Garuda Indonesia Tbk. Tahun 2011 hingga 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut kelima orang tersebut yakni, Norma Aulia selaku Senior Manager Head Office Accounting PT. Garuda Indonesia tahun 2012, Isa Rachmatarwata selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2014, Agus Toni Soetirto selaku Direktur Niaga PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2016.
Kemudian, Nina Sulistyowati selaku Direktur Marketing dan Teknologi Informasi PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017, dan Nicodemus P Lampe selaku Direktur Layanan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2018.
“(Kelimanya) diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/22).
Dijelaskan Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.