Christian mengatakan, masyarakat bukan hanya diimbau untuk tidak melakukan kekerasan pada hewan, akan tetapi bisa ikut serta dalam melaporkan pelaku kasus kekerasan pada hewan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Sudah tidak zaman lagi pelaku kekerasan pada hewan memakai alasan tidak tahu adanya UU Perlindungan Hewan. Karena segala kekejaman yang dilakukan pada hewan harus ada konsekuensi hukum yang sama bila pelaku melakukan kekerasan pada manusia,” ucapnya.
Dia juga berpesan kepada para pemilik hewan peliharaan juga mulai sekarang harus memahami tentang Animals Welfare dan 5 hak asasi dasar hewan peliharaan. Sehingga kasus penelantaran dan kekerasan bisa berkurang di Indonesia.
(Fanss)