“Jadi kalau dibayar cash itu nggak bisa kita input ke sistem KIR untuk bisa masuk ke pengujian. Saya bayar nih biar bisa KIR, itu nggak ada,” jelasnya.
Cristianto yang saat ini menjabat sebagai Kepala UP PKB Kedaung Angke Jakarta Barat mengaku, pihaknya dilaporkan oleh oknum biro jasa tersebut atas dugaan diskriminasi pelayanan.
Tetapi laporan tersebut sudah dicabut karena ada kesalahpahaman menganai surat kuasa baru yang dikeluarkan oleh salah satu perusahaan yang menggunakan biro jasa.
Namun, lanjutnya, ia tetap mematuhi proses hukum yang berlaku. Cristianto mengaku akan bertanggung jawab jika di UP PKB Cilincing ada percaloan.
“Kalau saya sih mengikuti aturan hukum aja lah ya, kalau memang lanjut ke pengadilan pasti kita akan lakukan pembelaan. Karena kalau ada pungli, seharusnya semuanya lapor dong ada pungli, masa cuman satu orang saja yang lapor,” ungkapnya.