Sementara itu, Rezekinta Sofrizal selaku Kuasa Hukum dari Nizar Dahlan menyebut ahli pidana yang didatangkan hari ini merupakan argumentasi hukum dari pihak pemohon.
“Agenda sidang hari ini kami mendatangkan ahli pidana Abdul Ficar Hadjar (Dosen Fakultas Hukum Trisakti), terkait dalil dan argumentasi hukum yang kami ajukan dalam permohonan praperadilan di PN Jaksel,” ujarnya.