Adapun Nizar mendatangkan ahli pidana karena sebelumnya KPK menyebut pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK.
Alasan Nizar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK adalah atas dasar tidak ditindaklanjutinya laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketum PPP Suharso Monoarfa. Laporan Nizar ke KPK atas dugaan gratifikasi tidak ada kelanjutan setelah dua tahun lamanya.
(Eky)