Ketua MA RI Syarifuddin Resmikan Pengadilan Tinggi Kepri di Tanjungpinang

oleh
oleh

Sebelumnya, Provinsi Kepri tidak mempunyai Pengadilan tingkat banding, sehingga para pencari keadilan disana harus menempuh waktu yg cukup lama untuk melanjutkan proses perkara banding kepengadilan tinggi Riau atau pengadilan tinggi agama pekan baru.

“Sekarang, dengan berdirinya pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dan pengadilan tinggi agama Kepri, akses layanan peradilan menkadi lebih mudah di jangkau dan efisien.

Ketua Mahkamah Agung Prof Dr H.M. Syarifuddin, SH, MH menyampaikan, bahwa terbentuknya pengadilan tingkat banding baru tidak semata mata di tujukan untuk berdirinya sebuah bangunan pengadilan di suatu daeah yang wilayah administratifnya mengalami pemekaran. Namun yang lebih penting adalah bisa lebih mendekatkan akses kepada masyarakat.

(Ian)

No More Posts Available.

No more pages to load.