Jelang Hari Raya, Polres Sampang Polda Jatim Musnahkan Narkoba, Miras Dan Knalpot Brong

oleh
oleh

Kepada awak media Kapolres Sampang menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis Sabu seberat 19,02 gram, 378 botol minuman keras dan knalpot brong sebanyak 150 buah.

Dari pantauan awak media, Kapolres Sampang dan Forkopimda Kabupaten Sampang memusnahkan Sabu sebanyak 19,02 gram dengan cara melarutkan ke air kemudian di blender dan dibuang ke septic tank. Untuk alat hisap (Bong), korek dan barang bukti lainnya dengan di bakar.

Sedangkan untuk ratusan botol miras dan ratusan knalpot brong di musnahkan dengan menggunakan slender dan alat pemotong besi.

No More Posts Available.

No more pages to load.