Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Diduga ‘Money Politik’, Kampanye Cak Imin di Aceh Dilaporkan ke Bawaslu

oleh
21.8K pembaca

Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) laporkan pasangan Capres dan Cawapres Nomor urut 1 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu), Jumat (8/12/23).

Menurut Koordinator Awaslu, M. Mualimin, S.H.,M.H. laporan tersebut dilakukan berkanaan dengan maraknya pemberitaan di media terkait kampanye Cawapres 01 yakni Muhaimin Iskandar di Kota Banda Aceh.

“Dihadapan peserta kampanye pemilu telah menjanjikan dana otonomi khusus untuk Aceh akan diperpanjang, sebagaimana pernyataannya: ‘Jadi nanti kalau AMIN menang, 2027 tetap dana otonomi khusus untuk Aceh kita Perpanjang, Kalau perlu sampai kiamat’,” papar Mualimin.

Gambar

“Maka atas perbuatan Cak Imin yang menjanjikan dana otonomi khusus untuk Aceh diperpanjang tersebut senyatanya adalah suatu kesalahan, karena telah melanggar Larangan Tentang Kampanye PEMILU, yang pada pokoknya menentukan bahwa “Pelaksana Kampanye Pemilu, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang : (j) menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye Pemilu,” tambahnya.

Cak Imin selaku peserta pemilu yang pada saat kampanye, kata Mualimin secara sengaja telah menjanjikan dana otonomi khusus untuk Aceh diperpanjang bahkan dengan iming-iming sampai kiamat tersebut, meskipun baik, akan tetapi menurut Undang-Undang pemilu adalah suatu pelanggaran dan patut dipersangkakan bersalah telah melanggar ketentuan-ketentuan yang dilarang dalam kampanye pemilu, yakni melakukan Politik Uang (money politik), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 280 (1) huruf j Jo. Pasal 523 ayat (1) UndangUndang Pemilu, DAN Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023

“Dengan mendasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami selaku warga negara Indonesia dan juga advokat yang peduli dengan pelaksanaan pemilu, dengan ini membuat Laporan kehadapan Bawaslu guna menjalankan kewenangannya untuk memeriksa dan mengadili Cak Imin selaku Cawapres Peserta Pemilu dari Paslon No Urut 1, yang dalam hal ini patut diduga telah melakukan “money politik” pada kampanye pemilu, dengan harapan agar pemilu yang Jujur, Bersih, Adil, Damai, dan Bermartabat sebagaimana harapan kita semua dapat terwujud dan terlaksana dengan semestinya,” pungkasnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap