Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud mengatakan pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Restuardy saat membuka secara resmi rapat evaluasi pelaporan SPM Triwulan IV Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan secara hybrid di Favehotel PGC Cililitan Jakarta.
Sebagai tindak lanjut amanat Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, pada pasal 24 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Laporan Penerapan SPM disampaikan Gubernur dan Bupati/Walikota dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan menggunakan aplikasi”, Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah menyediakan web sistem pelaporan SPM berbasis web (e-SPM).
“Dengan adanya e-SPM ini, pemerintah daerah diharapkan akan lebih mudah dalam menyampaikan pelaporan data dan informasi yang akan menjadi bahan dalam melakukan monitoring dan evaluasi penerapan SPM,” terang Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (20/1),