Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasipenkum Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. memaparkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank Plat Merah
