Kronologi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 23 Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta yang menentukan “Jumlah pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilakukan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan, dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/jumlah barang yang diserahkan.”
Terpidana H. Abunawas Abunaim telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak memberikan sanksi finansial berupa denda kepada PT Profitama Gloraria sebesar 1% (satu per mil) dari nilai kontrak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 29/Pj/Rg/BTB/XI/2006 tanggal 24 November 2006.
Bahwa perbuatan Terpidana telah memperkaya orang/pihak lain yaitu PT Profitama Gloraria yang tidak berhak menerima pembayaran sebesar 100% karena rusaknya kondisi fisik bangunan eks gedung Kanwil Transmigrasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 660.827.556 (enam ratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh enam rupiah).
“Saat diamankan, H. Abunawas Abunaim bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tutup Ketut.