Ketua Umum Partai Indonesia Terang (Pintar), Hj. Rizayati, SH, MH, terserat kasus dugaan penipuan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Rizayati yang merupakan Direktur PT Imza Rizky Jaya ini duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan jual beli alat berat dan tercatat dengan nomor perkara 152/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
Saat dilakukan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, Rabu (24/4/24) diketahui bahwa pada awal bulan Desember 2021 Nuwardi menghubungi Korban dan memberitahukan ada unit Excavator baru dijual murah dengan setengah harga kemudian korban diarahkan untuk menghubungi Rahmat, lalu Rahmat mengarahkan korban untuk menghubungi saksi Sri Wardaningsih yang merupakan anak buah dari Terdakwa selaku Direktur PT. Imza Rizky Jaya.
Selanjutnya korban berkomunikasi dengan saksi Sri Wardaningsih dan korban meminta untuk melakukan pengecekan unit Excavator terlebih dahulu kemudian pada tanggal 29 Desember 2021 korban bertemu Sri Wardaningsih di daerah MH Thamrin dan bersama-sama ke PT. United Tractors yang beralamat di Jl. Raya Bekasi Km.22 Cakung Jakarta Timur, disana saksi Sri Wardaningsih menunjukan unit Excavator tersebut.
“Setelah itu saksi Sri Wardaningsih atas arahan dari terdakwa menyuruh korban untuk mentransfer uang muka (DP) terlebih dahulu dan korban diberikan nomor rekening PT. Imza Rizky Jaya,” tercatat dalam dakwaan yang ada pada SIPP.
Masih pada SIPP tersebut dipaparkan bahwa pada tanggal 30 Desember 2021 korban melakukan transfer uang sebesar Rp. 300.000.000,- melalui internet banking BNI no.rek. 0238934779 an. Muhamad Fahmi ke rekening Bank BRI dengan no.rek 053901000409302 atas nama PT. Imza Rizky Jaya.