“Saat diamankan, Terpidana Tomy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” pungkasnya.
Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan Tindak Pidana Pemalsuan Atas Nama Tomy
