PF beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus RBM dan PM, namun sering berhalangan hadir karena kesibukannya sebagai calon bupati. Kendati demikian, PF tetap bersikap kooperatif dengan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dan akhirnya hadir pada tanggal 30 Mei 2024 untuk memberikan kesaksian di Kejati Maluku.
PF dan tim penasehat hukumnya telah mengirimkan surat ke Kejari Tanimbar untuk menunda seluruh tindakan penyidikan hingga Pilkada 2024 selesai. Mereka berharap agar praperadilan ini dapat mengklarifikasi dan menghentikan upaya yang dianggap sebagai hambatan politik terhadap pencalonan PF.
Menurut Denny Kailimang, tindakan Kejari Tanimbar yang menetapkan PF sebagai tersangka pada saat yang bersamaan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan merupakan bukti ketidakprofesionalan. “Ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam proses hukum yang dijalankan,” kata Denny.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, terutama dalam konteks pemilihan umum. Jaksa Agung RI, dalam sambutannya pada 4 Juli 2024, menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum agar tidak digunakan sebagai alat politik. Praperadilan ini akan menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan calon kepala daerah.