Serikat Pekerja dan karyawan PT Perikanan Indonesia secara tegas menolak corporate action manajemen PT Perikanan Indonesia (Perindo) yang diduga ingin melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Menurut Ketua Umum SP3I, Aris Widodo proses PHK tersebut jelas-jelas sangat tidak transparan, programnya dilakukan tanpa penjelasan memadai kepada karyawan. Bahkan manajemen perusahaan sama sekali tidak melakukan komunikasi dan melibatkan Serikat Pekerja dalam bentuk apapun.
“Hal ini menunjukan manajemen memiliki niat yang kurang profesional dan tidak serius dalam mengurus hak-hak dan kepastian hukum karyawannya,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima media, Senin (4/11/24).
Dia menjelaskan bahwa manajemen PT Perindo pada tanggal 31 Oktober 2024 bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Pusat Jl.Muara Baru Ujung, Penjaringan, Jakarta Utara melakukan penyampaian hasil internalisasi corporate action yang diduga sekaligus melakukan upaya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara serentak dan massal.
“Karena pada tanggal yang sama, Manajemen juga menugaskan para BOD-1 atau Vice President untuk melakukan kegiatan yang serupa pada level Kantor Cabang yang dimiliki oleh PT Perikanan Indonesia di berbagai wilayah di Indonesia,” ujarnya.