Pekerja Pelabuhan Tanjung Priok mengadakan agenda diskusi bersama terkait putusan Mahkamah Konsitusi ( MK ) dimana MK mengubah 21 aturan dalam Undang Undang No.6/2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini dimuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023 setebal 678 halaman, yang dibacakan Kamis, (31/10).
Agenda tersebut dihadiri perwakilan pengurus dari Federasi Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu ,Forum Petikemas Indonesia, Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia , Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia, Managing Partner MIP Law firm ,GSBI dan para aktivis pengemudi Indonesia. Diskusi tersebut dilaksanakan di Nomadic Café Jl.Deli koja – Jakarta Utara pada kamis,7/11/24.