Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018.
Melalui siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (4/3/25) Kepala Pusat Penerangab Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar memaparkan bahwa 5 saksi tersebut yakni JHT selaku Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas.