Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Minat Bakat Siswa SMA pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2024. Distrik Menimeri, Selasa (22/7/225)
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak E Ayomi, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agung Satriadi Putra, bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Alfisius Adrian Sombo, serta penyidik Theophilos Kleopas Auparay, saat menggelar konferensi pers, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa 16 (enam belas) orang saksi serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun tersangka yang ditetapkan berinisial SI, selaku Plt Kasubag Perencanaan dan Keuangan pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni.