1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Pemerintah Tetapkan Target Kredit Program Rp332 Triliun pada 2026, KUR Jadi Andalan

104.7K pembaca

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Forum Konsolidasi Pelaksanaan Kredit Program Tahun 2026 sebagai langkah strategis mengevaluasi kinerja kredit program 2025 sekaligus menyelaraskan rencana pelaksanaan tahun 2026. Forum ini juga menjadi ajang diseminasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Permenko Nomor 2 Tahun 2026 tentang KUR Pascabencana.

Dalam evaluasi tahun 2025, KUR mencatat kinerja solid dengan tingkat kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) yang tetap rendah serta penyaluran ke sektor produksi yang melampaui target. Capaian debitur baru dan debitur graduasi dinilai berhasil memperluas akses pembiayaan sekaligus mendorong pelaku usaha naik kelas.

Sementara itu, kredit program lain seperti Kredit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), Kredit Industri Padat Karya (KIPK), dan Kredit Program Perumahan (KPP) masih memerlukan penguatan tata kelola agar lebih optimal dan tepat sasaran.

Gambar

“Ekosistem kredit program pemerintah merupakan instrumen konkret untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan ekonomi. KUR mendorong usaha produktif tumbuh, Kredit Alsintan memodernisasi pertanian, KIPK menghidupkan industri padat karya, dan KPP membantu masyarakat memiliki rumah layak,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan dan Pengelolaan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan dalam rapat konsolidasi di Banten, Rabu (21/1/2026).

Memasuki 2026, pemerintah menetapkan target penyaluran kredit program sebesar Rp332 triliun. Target tersebut mencakup KUR untuk usaha produktif, Kredit Alsintan, KIPK, serta KPP. Seluruh skema ini dirancang sebagai satu ekosistem pembiayaan terpadu guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata.

Permenko Nomor 1 Tahun 2026 memperkuat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya sektor produksi dan perdagangan berorientasi ekspor. Melalui regulasi ini, suku bunga KUR Super Mikro tetap 3 persen efektif per tahun, sementara KUR Mikro dan KUR Kecil sebesar 6 persen efektif per tahun. Pelaku usaha di sektor produksi dan ekspor juga tidak lagi dibatasi frekuensi maupun akumulasi akses KUR.

Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, serta pelaku usaha kreatif melalui perluasan akses pembiayaan, termasuk penggunaan kekayaan intelektual sebagai agunan tambahan.

Sementara itu, Permenko Nomor 2 Tahun 2026 mengatur relaksasi KUR bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Relaksasi meliputi masa tenggang pembayaran, restrukturisasi kredit, pelonggaran agunan, serta tambahan subsidi bunga sehingga debitur tidak dikenakan bunga pada 2026 dan hanya 3 persen pada 2027.

Forum konsolidasi ini juga membahas penyesuaian teknis pelaksanaan kredit program, termasuk pembaruan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dan koordinasi lintas kementerian, lembaga, penyalur, serta penjamin agar penyaluran kredit 2026 dapat berjalan optimal sejak awal tahun.

“Dengan sinergi yang solid dan pelaksanaan yang konsisten, kredit program pemerintah akan terus menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, sejalan dengan visi Asta Cita menuju pertumbuhan ekonomi 8 persen,” tutup Ferry.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap