Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Kejagung Tahan 11 Tersangka Kasus Ekspor Sawit

Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung saat mengumumkan penetapan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO periode 2022–2024 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).(Sumber: kejaksaan.go.id)
13.8K pembaca

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022–2024. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan mendalam.

Dalam kurun 2020–2024, pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian ekspor CPO melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Levy guna menjaga stabilitas minyak goreng di dalam negeri.

Gambar

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi klasifikasi komoditas. CPO berkadar asam tinggi dilaporkan sebagai produk residu dengan HS Code berbeda sehingga tidak terkena pembatasan ekspor.

Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban DMO dan mengurangi pembayaran Bea Keluar serta Pungutan Sawit. Penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemberian imbalan kepada oknum pejabat agar proses administrasi tetap berjalan tanpa koreksi.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga kehilangan penerimaan dalam jumlah sangat besar. Perhitungan sementara menunjukkan potensi kerugian mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Audit resmi masih berlangsung.

Selain berdampak pada keuangan negara, kasus ini dinilai merusak tata kelola komoditas strategis nasional dan melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian ekspor sawit.

Daftar Singkat Tersangka

Sebanyak 11 tersangka berasal dari unsur pejabat kementerian, Bea Cukai, serta direksi sejumlah perusahaan sawit dan perdagangan komoditas.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Penahanan

Kesebelas tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap